kapolri marah besar
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara sekaligus Penasihat Kapolri Hermawan Sulistyo mengungkap jika sebenarnya Kapolri yang meminta agar Irjen Ferdy Sambo dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP. Jangan lupa loh penetapan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo itu yang minta Kapolri harus bisa dibuktikan 340 bukan. Kapolri Minta Langsung Irjen Ferdy Sambo Dihukum Mati Jenderal Listyo Sigit Prabowo Marah Besar Tribun Timur Com Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian geram dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Daerah Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar M Yusuf kepada seorang ibu. . Karenanya ia pun langsung mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di. Dia memerintahkan anggotanya melakukan tembak di tempat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah besar atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnyaAtas hal itu Kapolri Jenderal Listyo mengeluark.